LINGKARPENA.ID | Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalaui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal menetapkan SRP (ketua panitia hari nelayan Palabuhanratu tahun 2024) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila dengan rudapaksa terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Tahun 2024.
Diketahui SRP sebelumnya dilaporkan ke unit PPA Polres Sukabumi 5 Juli lalu atas dugaan perbuatan pelecehan seksual atau rudapaksa, terhadap salah satu finalis putri nelayan. Kemudian jajaran kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak baik pelapor, terlapor dan juga saksi saksi atas pelaporan yang diterima jajaran kepolisian.
“Kemarin sudah dilayangkan pemanggilan saksi kedua, setelah Kamis kemarin tidak hadir karena sakit,” ujar Ali Jupri, Selasa, (30/7).
“Tadi malam yang bersangkutan (terlapor- red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rahman, membenarkan kenaikan kasus terhadap terduga SRP yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
“Ya, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga peaku rudapaksa finalis putri Nelayan Palabuhanratu, Satreskrim penyidik PPA Polres Sukabumi telah menetapkan SRP dari saksi menjadi tersangka,” sambung Aah dalam keterangannya kepada awak media.