Politik Uang: Caleg di Kota Sukabumi Dipolisikan

Danial mewakili GPS saat menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota terkait dugaan politik uang yang dilakukan Caleg DPRD Dapil I Kota Sukabumi dari Partai PKS.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Diduga salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial IS, perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil I) Kota Sukabumi, dilaporkan ke polisi lantaran melakukan politik uang pada saat pelaksanaan pemilihan umum 2024 beberapa hari lalu.

Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg tersebut sudah dilaporkan oleh yang mengatasnamakan Gerakan Prima Sukabumi (GPS) kepada Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Kami menuntut dan mendesak agar pihak kepolisian dan jajaran lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal adanya kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg PKS itu. Tindakan yang kami lakukan ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas di Kota Sukabumi,” tulis Ketua GPS Danial Fadillah dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (25/02/2024).

Baca juga:  Gelar Sarasehan, KPPI Jabar: Perjuangan Perempuan Menuju Parlemen

Lanjut dia, sebagaimana yang diketahui bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat perlu diselenggarakan Pemilihan Umum yang adil demi terciptanya keterwakilan rakyat yang berkualitas dan taat pada peraturan perundang-undangan.

“Dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur secara jelas terkait pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,” ungkapnya.

Menurut Danial, dalam tahapan pemilu 2024 ini, GPS menemukan fakta dan/atau temuan terkait pelanggaran pemilu di Kota Sukabumi. Salah satu yang disoroti oleh masyarakat juga adalah terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Sukabumi dari Daerah Pemilihan 1 wilayah Cikole dan Citamiang tersebut.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Utama di Polres Sukabumi Kota, Catat Siapa Saja!

“Jadi ini diperkuat melalui pemberitaan di salah satu media online pada tanggal 23 Februari 2024 dengan judul “Kontroversi Politik Uang: Diduga Keterlibatan Caleg Inggu Sudeni dari PKS” yang menerangkan beberapa kronologis dan fakta adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg tersebut,” bebernya.

Tak hanya itu sambung dia, berdasarkan Pasal 280 J.o Pasal 515 , Pasal 521, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur secara jelas terkait larangan-larangan terhadap para Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dalam pemilu termasuk akibat hukum dari larangan tersebut salah satunya perihal larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang menimbulkan akibat hukum pidana penjara tahunan dan denda puluhan juta rupiah.

Baca juga:  Pemuda Bertato Penganiaya Wanita Dibawah Umur Ditangkap Polisi di Jalan Pramuka Kota Sukabumi

“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum agar memanggil para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan bersama di hadapan publik; Menuntut agar dilakukannya diskualifikasi terhadap saudara Terduga apabila terbukti melakukan praktik politik uang sebagai bukti nyata bahwa Aparat Penegak Hukum di Kota Sukabumi serius dalam menjaga pemilu damai dan berintegritas,” cetusnya.

“Apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ada langkah untuk menangani persoalan ini, maka kami akan melakukan pergerakan dan langkah-langkah hukum lainnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” pungkas Danial.

Pos terkait