LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, yang terjadi pada tanggal 23 September 2023 di Jalan Raya Cikaso-Tegalbuleud, Kampung Baruan, Desa Sumberjaya, Kabupaten Sukabumi.
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika dua orang pelaku yang berinisial J (30) ini merupakan warga Kecamatan Cibitung telah diamankan. Namun untuk pelaku SA, masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut Maruly, berdasarkan keterangan saksi atau korban berinisial RD (23) warga Pasirsalam, Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud yang melapor ke Polsek Tegalbuleud mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dimana saat itu tersangka J dan SA mengejar kendaraan sepeda motor milik korban usai berpapasan di Jalan Raya Cikaso-Tegalbuleud. Pelaku memanggil korban dengan kata-kata “Hei Gaeys” seolah-olah mereka mengenal korban.
“Jadi setelah mendengar panggilan itu korban pun memperlambat laju kendaraan. Lalu para pelaku langsung menghampiri dan memepet sepeda motor korban dan meminta handphone,” ujar Maruly.
Masih kata Maruly, namun, korban tidak memberikan handphone-nya dan malah membuangnya di selokan. Kemudian, pelaku menghentikan kendaraan korban dengan cara menendangnya hingga terjatuh. Saat itu korban tidak melawan karena pelaku menginjak tubuhnya dengan menggunakan kaki kiri.
“Pelaku SA tiba-tiba mengeluarkan benda yang diduga sebagai senjata api pistol mainan, lalau menodongkannya ke arah korban. Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban dan melarikan diri dengan menggunakan masing-masing kendaraannya, yaitu kendaraan milik pelaku J dan kendaraan milik korban yang dikendarai oleh pelaku SA ke arah Cikaso,” jelasnya.
Maruly menegaskan, setelah kedua pelaku kabur dengan membawa motor rampasan tersebut, korban mencari handphone-nya yang dilempar ke selokan. Setelah ditemukan, korban langsung menghubungi teman-temannya yang sedang bekerja di proyek jalan di Kampung Gerendel, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
“Korban memberikan informasi bahwa ia menjadi korban pencurian sepeda motor dan meminta teman-temannya untuk membantu mencegat para pelaku yang kabur ke arah Cikaso,” terangnya.
Kata Maruly, teman-teman korban menghadang para pelaku dengan memarkirkan mobil dan menghalangi jalan dengan menggunakan bambu. Akhirnya, pelaku J yang menggunakan sepeda motor korban berhasil dicegat, diamankan oleh warga dan diserahkan kepada anggota Kepolisian Sektor Tegalbuleud sekitar pukul 21.30 WIB.
“Sementara, pelaku SA masih dalam pencarian pihak kepolisian,” ucapnya.
Kata Maruly lagi, adapun pelaku J kini sedang ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru-putih beserta kuncinya, satu buah gagang kunci palsu leter T dan dua anak kuncinya, satu potong baju warna merah marun, dan satu potong sweater warna hitam,” pungkasnya.