Lingkarpena.id, Sukabumi – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi berhasil mengungkap bandar besar pengedar obat-obatan berbahaya Tramadol dan Hexymer yang tidak dilengkapi izin edar, Selasa (08/06/2021).
Berdasarkan informasi warga, Kanit Intel Polsek Tegalbuleud dan anggota kepolisian lainnya dengan dibantu oleh aparat Desa Rambay dan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melakukan penangkapan di Kampung Cibeureum RT 02/07 Desa Rambay Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga: Kembali Polisi Menangkap Anggota Geng Motor Simpan 608 Butir Tramadol Siap Edar
Polsek Tegalbuleud mengamankan empat orang tersangka dari kejadian ini yaitu DS (21), H (22), HZ (17) dan S (23). Mereka tertangkap tangan oleh Kanit Intel Polsek Tegalbuleud ketika akan mengedarkan obat-obatan dengan dengan tidak mengantongi izin edar.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan total barang bukti 15.254 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan rincian 7.838 (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan) butir Tramadol, 7.386 (tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Hexymer.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Disita 500 Butir Tramadol Siap Edar
Petugas juga mengamankan 3 buah buku kecil rekap pamasukan dan pengeluaran, 3 buah dompet kulit, 2 Buah KTP, 1 buah kartu ATM bank milik pemerintah, 1 lembar STNK Sepeda motor, 1 buah jam tangan,
3 buah tas pinggang, 3 buah handphone, 2 unit sepeda motor merek Yamaha Extride dan Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp 10.340.000 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Baca juga: Bawa Tramadol 390 Butir, Warga Cisaat Diamankan Satnarkoba
“Betul anggota kami telah mengungkap dan menangkap bandar besar obat-obatan berbahaya, jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah besar dengan total 15.254 butir,” ujar Kapolsek Tegalbuleud Inspektur Dua (Ipda) Muhlis kepada lingkarpena.id.
Muhlis menambahkan pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini karena kemungkinan ada tersangka lain, dan ini merupakan jaringan yang sudah lama diintai Polsek Tegalbuleud terkait penyalahgunaan obat-obatan yang merupakan salah satu penyakit masyarakat. Dan dalam mengungkap kasus ini Polsek Tegalbuleud bekerjasama dengan masyarakat.
“Dari keempat tersangka ini semuanya merupakan orang luar Tegalbuleud, mereka melintas dan menurut tersangka obat-obatan ini akan diedarkan di Sagaranten, Cidolog, Tegalbuleud, Agrabinta dan sekitarnya,” ujar Ipda Muhlis.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi