Lingkarpena.id, Sukabumi – Kembali keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Setelah kemarin dalam waktu singkat pengedar narkoba jenis Sabu dan obat-obatan terlarang satu per satu berhasil ditangkap.
Kali ini Sat Narkoba melakukan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terduga EYI (32), warga Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Terduga yang merupakan pemakai sekaligus juga pengedar narkoba jenis Sabu.
Baca juga: Polsek Tegalbuleud Tangkap Bandar Narkoba yang Membawa 15.254 Butir Tramadol dan Hexymer
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ma’ruf Murdianto mengatakan penangkapan dilakukan di rumahnya, Minggu (06/06/2021) sekitar jam 08.00 WIB.
“Terduga yang merupakan aktivis salah satu organisasi mahasiswa, berhasil ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Jalan Lio Santa Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi,” ujar Ma’ruf kepada lingkarpena.id.
Dari tangan terduga, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu warna biru siap edar dengan berat sekitar 5 gram beserta barang bukti lainnya.
Baca juga: Dalam Sepekan Polres Sukabumi Kota Tangkap Bandar dan Geng Motor Pengedar Narkoba
Rincian bukti lain yang diamankan berupa 1 paket plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal sabu warna biru, 18 paket plastik krip bening diisolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal sabu warna biru, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver, 1 buah kartu atam BCA, 1 unit handphone merk Iphone warna Gold, dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Hingga saat ini, terduga masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Redaktur: Dharmawanh Hadi