Lingkarpena.id Kabupaten Sukabumi – Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi buka suara soal PTPN VIII terancam bangkrut. Lokasi yang terancam bangkrut meliputi Afdeling IV dan V Cikaso, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021).
Mengutip pernyataan Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat saat audiensi FKPPN Jabban bersama Komisi V DPRD Jabar di ruang Komisi V Rabu pekan lalu. Pihaknya mengakui bahwa PTPN VIII akan mengalami kebangkrutan karena hutang berasal dari pinjaman perbankan dan pihak lainnya dan akan jatuh tempo dalam waktu dekat.
“Jujur harus saya sampaikan secara teknis kita ini sudah harusnya bengkerap (bangkrut). Luar biasa hutang kita. Utang kita membengkak hampir 5 tahun terakhir,” kata Yudayat.
Di kesempatan berbeda Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Rojak Daud saat di hubungi lingkarpena.id melalui aplikasi Whatsapp di Sukabumi mengungkapkan, secara umum sejak 4 Tahun terakhir PTPN VIII Jabar terancam bangkrut karena terlilit hutang. Di akhir Tahun 2020 ada saja sekitar 3.952 ribu pensiunan karyawan dan pimpinan PTPN VIII yang belum mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT). Dari jumlah karyawan tersebut adalah termasuk di Afdeling PTPN VIII Kebun Administratur Cikaso Afdeling IV & V Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: |
Desak Batalkan Sertifikat HGB PT Kemilau Rezeki, SPI Minta Tanggung Jawab Hukum BPN |
“Sejak 4 tahun terakhir PTPN VIII Jabar terancam bangkrut karena hutang, dan Tahun 2020 ada sekitar 3.952 ribu pensiunan karyawan belum mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT),” ungkap Rojak.
Dikatakan Rojak, yang perlu diwaspadai adalah ketika PTPN VIII terlilit dan terancam bangkrut jangan sampai asetnya dijual, apalagi rata-rata HGU PTPN VIII itu berakhir di 2011-2013. Maka daripada itu dirinya mengajak kepada para petani di Ciemas yang sudah menguasai secara fisik lahan PTPN untuk keberlangsungan hidup dan mempertahankan garapannya jangan ada yang di jual belikan garapannya.
“Saya mengajak para petani Ciemas yang sudah menguasai secara fisik lahan PTPN untuk keberlangsungan hidup pertahankan garapannya dan jangan ada di jual belikan,” tuturnya.
Rozak menegaskan, agar secara bersama-sama mengkonsolidasikan diri untuk mendesak pemerintah agar BUMN melepaskan asetnya yang terbengkalai untuk dikembalikan kepada rakyat. Apalagi di Afdeling IV dan V kebun Cikaso kondisinya terlantar dan sudah dikuasai oleh petani.
Baca juga: |
Pemuda Tani Indonesia Borong Hasil Tani dan Dibagikan Gratis kepada Warga |
“Kita hendaknya secara bersama-sama mengkonsolidasikan diri untuk mendesak pemerintah agar BUMN melepaskan asetnya yang terbengkalai ini untuk dikembalikan kepada masyarakat khususnya di afdeling IV dan V kebun Cikaso yang sudah dikuasai petani,” tegasnya.
Ditambahkan Rozak, dikarenakan PTPN itu adalah BUMN yang dalam prakteknya masih menggunakan pola-pola kolonial dan yang menjadi korbannya adalah rakyat kecil di pedesaan. Badan usaha yang terlilit hutang akan menjadi beban bagi negara, lebih baik itu dibubarkan saja dan tanahnya dikembalikan ke rakyat untuk mewujudkan reforma agraria sejati.
“PTPN itu Perusahaan BUMN terkadang masih sering menggunakan pola kolonial yang merugikan rakyat kecil. Badan Usaha yang terlilit hutang menjadi beban negara. Ya lebih baik dibubarkan saja dan kembalikan tanahnya kepada rakyat sebagai wujud reforma agraria,” tegasnya.
Reporter: Ram
Redaktur: Akoy Khoerudin