Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

FOTO: Polres Sukabumi saat ungkap kasus narkotika dan obat keras terlarang pada gelaran konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Selama periode Agustus hingga Oktober 2024, Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Dan 67 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinten, dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi, berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar.

Dijelaskan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Kasus narkotika mencakup 29 kasus, sementara kasus obat keras terbatas (OKT) mencapai 17 kasus. Dari total 67 tersangka, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa sabu.

Baca juga:  Polres Sukabumi Berangkatkan Balik Gratis Warga dari Terminal Palabuhanratu

Lantas, kata dia, beberapa tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Sdr. W dan Sdr. A dengan barang bukti sabu seberat 147,99 gram, Sdr. D dengan sabu seberat 100,67 gram, serta beberapa tersangka lainnya dengan total sabu yang disita mencapai 809,4 gram.

Selain itu, turut disita pula ganja seberat 13,52 gram, sinte seberat 329,76 gram, serta 17.541 butir obat keras terbatas.

Baca juga:  Diduga Acungkan Pistol, Sekelompok Remaja Bermotor di Cisolok Sukabumi Diamankan Polisi

“Kami juga berhasil mengamankan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Ini membuktikan bahwa kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres.

Dijelaskan AKBP Samian, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi penempelan barang di lokasi-lokasi tertentu serta pertemuan langsung atau sistem “adu banteng”.

Baca juga:  Geng Motor Celurit Dua Anggota Pemuda Pancasila di Sukabumi, Korban Kritis

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, serta undang-undang terkait OKT dan psikotropika lainnya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami berharap agar masyarakat turut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait peredaran narkoba,” tutup Kapolres Samian.**

Pos terkait