LINGKARPENA.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, memulai rekrutmen, monitoring serta pembentukan badan adhoc, calon Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang dipusatkan di Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kamis 26 Januari 2023.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah mengatakan, sebelumnya KPU sudah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saat ini telah membuka rekrutmen bagi calon Panitia Pendaftaran Pemilih.
“KPU hari ini hanya melakukan monitoring saja terkait Pantarlih. Nanti yang menentukan langsung dari PPS bukan kami,” terang Ratna kepada wartawan, di lokasi kegiatan.
Menurut Ratna, untuk tahapan proses seleksi bagi calon Pantarlih. Dalam kesempatan itu para calon peserta dituntut untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.
“Jadi tidak ada seleksi wawancara, maupun tes tertulis, beda dengan calon PPK dan PPS. Untuk penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, itu dimulai dari tanggal 26-31 Januari. Dan tanggal 27 sampai 2 Februari itu penelitian administrasi,” terang Ratna.
Dijelaskan Ketua KPU, adapun untuk tahapan selanjutnya mengenai Pantarlih ini, akan dilakukan pengumuman setelah selesai pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi dan langsung pengumuman hasil seleksi administrasi.
“Kemudian untuk penetapan dan pelantikan calon Pantarlih ini nanti pada bulan Pebruari mendatang,” terangnya.
Lanjut Ratna, perlu diketahui juga menjelang Pemilu 2024 ini Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sukabumi ada sebanyak 1.177 TPS.
“Jadi kita membutuhkan calon peserta untuk pantarlih, sebanyak 1177 orang. Tugas Pantarlih ini hanya melakukan pemutakhiran data pemilih saja,” pungkasnya.