LINGKARPENA.ID | Pelaku pembunuhan tukang ojek yang jasadnya ditemukan di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, pada beberapa hari lalu berhasil diungkap polisi.
Kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up oleh Reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota akhirnya berbuah manis. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah yang didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat di Mapolres Sukabumi, Minggu (07/08/22).
Menurut Dedy, kasus ini berawal terungkap dari adanya info penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
“Setelah dilakukan autopsi dan pemeriksaan identitas, korban merupakan atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg. Dari hasil autopsi terdapat luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy kepada para awak media.
Berdasarkan kronologis kata Dedy, kejadian berawal tanggal 23 Juli 2022 korban Salman (35) membawa salah seorang penumpang atas nama VS (30) sekitar pukul 14.00 wib. Pelaku minta diantar ke Desa Girimukti. Namun sesampai disekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil. Kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.
“Pelaku mengambil Sajam yang ada di dalam tasnya, kemudian melakukan penusukan setelah itu mendorong korbannya ke pinggir jalan,” jelas Dedy.
Lebih jauh kata Dedy, setelah menghabisi korban VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kabur kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan oleh pelaku seharga Rp. 4000.000 (empat juta rupiah) namun untuk orang yang menerima gadaian kendaraan saat ini masih DPO.
Dedy menjelaskan kasus curas dapat terungkap setelah pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 Agustus kemarin. Yang mana olah TKP turut melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai kejadian yang ada kaitannya dengan korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan.
“Kita mulai menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban. Akhirnya didapat inisial pelaku pada Jumat, 5 Agustus kemarin,” papar Alumni Akpol tahun 2002 ini.
Kemudian setelah mendapat petunjuk tim lapangan dan tim pemeriksa serta tim Reskrim Polda langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku VS. Didapat informasi didaerah Cisaat yang sebelumnya pelaku VS pernah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.
“Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” jelasnya.
Selanjutnya Dedy mengatakan barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar 4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.
Dedy menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.
Pelaku VS itu menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan.*