LINGKARPENA.ID | FRW (27 Tahun) warga Ciaul, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol HCL.
Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, saat dikonfirmasi lingkar pena.id menyebutkan, penangkapan terduga pelaku berlangsung di Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cikole, pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.350 butir Tramadol HCl, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Suryakencana,” kata Akp Tenda kepada lingkarpena.id Rabu (13/8).
Lanjut kata Akp Tenda, hasil pemeriksaan terduga pelaku mengaku memperoleh OKT itu dari seseorang yang kini tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Sub Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.**






