Resmi Ditutup, KPU: 16 Parpol Resmi Mendaftar

Apel ditutupnya secara resmi pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Sukabumi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, sebanyak 16 Parpol yang telah resmi mendaftarkan Bacaleg.

Baca juga:  Selabatu Disiapkan Jadi Wilayah Percontohan Ramah Anak di Sukabumi

“Untuk pengajuan pendaftaran Bacaleg, sejak kita buka mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023, dari 18 partai politik secara nasional, hanya 16 partai politik yang sudah resmi mendaftarkan ke KPU Kota Sukabumi,” ujar Sri kepada wartawan, Senin (15/05/2023) dini hari.

Sementara 2 partai politik lainnya, sambung Sri Utami yaitu Partai Garuda dan PKN tidak mendaftar ke KPU Kota Sukabumi. Namun dirinya tidak bisa menjawab secara gamblang faktornya.

Baca juga:  KPU Kota Sukabumi Distribusikan 4,995 Kota Suara Ke Tujuh Gudang di Setiap Kecamatan

“Persoalan kenapanya, karena dari partai internal sendiri yang tidak menyampaikan kepada KPU, tidak mengajukan Bacaleg,” ungkapnya.

Dari 16 partai politik itu, jumlah total Bacaleg yang terdaftar di KPU Kota Sukabumi sebanyak 267 orang.

“Setelah ini, tahapan selanjutnya 15 sampai 23 Mei 2023 adalah tahapan verifikasi administrasi bakal calon dan disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang memang sudah ditetapkan,” singkatnya.

Baca juga:  Ini Dia Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Sukabumi

Pos terkait