Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di TegalBuleud

Gambar: ilustrasi dari Sutterstock/ist

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Januari 2026 dan kini telah memasuki tahap penanganan intensif oleh kepolisian.

 

Korban berinisial KIR (16), seorang pelajar, diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang melibatkan empat orang terduga pelaku, terdiri dari dua pria dewasa berinisial YS dan M, serta dua remaja berinisial A dan W yang saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, AKP Hartono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas utama pihaknya mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Baca juga:  Duel dengan Pencuri, Warga Nagrak Sukabumi Alami Luka

 

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara serius dan menyeluruh. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Hartono, Selasa (3/2/2026).

 

 

Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh seorang pria berinisial R untuk bepergian ke kawasan pantai. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah yang diketahui merupakan tempat berkumpulnya beberapa terduga pelaku.

 

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman tertentu hingga berada dalam kondisi tidak sadar. Dalam keadaan itulah korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual secara berulang.

Baca juga:  Gerak Cepat Polisi, Usut Tuntas Pemukulan Wartawan di Sukabumi

 

“Kami masih mendalami kronologi kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku. Semua akan dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” jelas Hartono.

 

Kasus Terungkap dari Video yang Beredar

Kasus ini terungkap setelah korban menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang berisi rekaman video terkait kejadian tersebut. Merasa ketakutan, korban sempat menghapus video itu.

 

Namun, keesokan harinya pihak sekolah memanggil korban setelah mendapat informasi terkait video yang beredar. Saat itulah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah dan orang tua.

Baca juga:  Reskrim Polsek Jampangkulon Sukabumi Kawal 4 Tahanan ke Lapas Warungkiara

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengutamakan perlindungan, privasi, serta kondisi psikologis korban,” tambah AKP Hartono.

 

Langkah Hukum dan Komitmen Kepolisian

Seluruh terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih yang korbannya adalah anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum,” pungkas AKP Hartono.

Pos terkait