LINGKARPENA.ID | Kecelakaan lalulintas yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, Kepolisian Polres Sukabumi menetapkan pengemudi truck sebagai tersangka.
Diketahui saudara S (35) ini merupakan pengemudi kendaraan truck yang terlibat dalam kecelakaan yang sempat viral. Sang sopir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Polda Jabar.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truck sebagai tersangka. Saat ini S, sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar SH kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa, (05/09/2023).
Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan Jalan.
“Karena kelalaiannya dan menyebabkan kecelakaan lalulintas serta mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya S mengemudi truck yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan trucknya lalu kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada dipinggir jalan di Jalan Raya Sukabumi –Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu Rt 18/05 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Minggu kemarin (03/08/23) sekira pukul 17.00 WIB.
Akibat dari kecelakaan yang sangat tragis itu menyebabkan pengendara sepeda motor 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius.
Terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rahman menyatakan, Kapolres Sukabumi telah memerintah agar penyidik dari Satuan lalulintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada pengemudi truck dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Ya saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Sukabumi dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” singkat Aah.