LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
KABUPATEN SUKABUMI

KA Pangrango Temperan dengan Carry di Perlintasan Liar Cibadak, ini Kata Humas KAI Daop 1 Jakarta

KA Pangrango Temperan dengan Carry di Perlintasan Liar Cibadak, ini Kata Humas KAI Daop 1 Jakarta
Saat terjadi temperan sebuah Carry diperlintasan liar KA Pangrango di Karangtengah Cibadak, Kamis (6/10/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kecelakaan lalulintas terjadi diperlintasan Rel Kereta Api KA Pangrango yang terjadi di Jalan Almuwahidin, Kampung Pasirsireum, Desa Karangtengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 6 Oktober 2022.

Akibat kejadian itu sebuah mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi F 8804 UV mengalami kecelakaan temperan dengan Kereta Api Pangrango.

Iklan

Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, terjadi sekira pukul 16.00 wib.

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan insiden tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil.

Saat itu perjalanan KA Pangrango kembali normal, setelah tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut. Para pengendara dihimbau agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene.

Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.

“Ya demi keselamatan bersama diperlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media .

Menurut Eva, sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

Lanjut Eva, program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama.

“Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik,” terangnya.

Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar. Karena itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sosialisasi keselamatan juga terus dilakukan secara berkala oleh PT KAI agar masyarakat dapat ikut mewujudkan keselamatan bersama.**

Reporter Fitra Yudi

Editor Akoy Khoerudin