UPTD Dukcapil Wilayah Surade Serah Terimakan 99 KTP Siswa SMAN 1

FOTO: KTU UPTD Disduk Capil wilayah Surade Saepuloh saat memberikan KTP yang sudah jadi kepada perwakilah (Humas) SMAN 1 Surade Efi Rupaidah di kantor UPTD Dukcapil Surade, Senin (25/11).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah VI Surade, Kabupaten Sukabumi, menyerahkan dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk e-KTP siswa Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 1 Surade, pada Senin, 25 Nopember 2024.

Penyerahan dokumen e-KTP tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Disduk Capil wilayah Surade, Saepuloh, S.Ip., dan diterima oleh perwakilan Sekolah melalui Humas SMAN1 Surade, Efi Rupaidah, M.Pd., di Kantor UPTD Disduk Capil, Jalan Sindang Palay, Cihideung, Kelurahan/Kecamatan Surade.

Sebanyak 99 buah KTP pemula siswa/i SMA Negeri 1 Surade yang sudah genap usia 17 Tahun berhasil diterbitkan pihak UPTD Disduk Capil wilayah Surade. Hal itu sesuai peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Gelar Rapat Pembahasan Pemenuhan Dokumen KPK-MPC

“Yang berhasil kami cetak itu ada 99 buah KTP dari 106 sisa yang turut mengikuti perekaman KTP. Mereka yang berhasil diterbitkan dokumen kependudukannya ini sudah genap 17 Tahun,” ujar Kepala UPTD Disduk Capil Surade, Nandang, melalui KTU Dukcapil, Saepuloh, kepada Lingkar Pena.id Senin (25/11).

Perekaman KTP adalah suatu proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun UPTD Dukcapil Dinas setempat.

KTP juga merupakan dokumen identitas resmi penduduk yang berlaku diseluruh Indonesia dan wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah cukup umur (17 Tahun) sesuai Perundang-undangan.

Baca juga:  PKG Puskesmas Surade Sukses Digelar di SMA Negeri 1 Surade

“Perekaman KTP, harusnya pemohon datang ke Dukcapil dengan membawa persyaratan dan mengambil anterian elektronik. Namun untuk siswa SMAN 1 Surade ini kami (petugas) lakukan jemput bola,” jelas Saepuloh.

“Untuk jumlah tersebut kami lakukan proses perekaman kepada 106 siswa/i itu selama satu pekan (satu minggu) baru kelar. Ya masalahnya kami terbentur peralatan,” sambungnya.

Dijelaskan Saepuloh, perekaman KTP dapat pula dilakukan oleh anak usia 16 Tahun untuk dijadikan identitas kependudukan. KTP yang sudah jadi dapat digunakan sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai keperluan.

“Ya, slah satunya untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tapi, bagi yang sudah genap 17 tahun.  Jika belum mencapai usia 17 tahun belum bisa kami cetak dan hanya sebatas perekaman. Itu aturannya,” pungkasnya.

Baca juga:  Menyambut Tahun 2023 Pemdes Babakan Panjang Nagrak Gelar Musdes, Ini Program Unggulannya

Sementara perwakilan (humas) SMA Negeri 1 Surade Sukabumi, Efi Rupaidah mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak UPTD Disduk Capil wilayah Surade yang sudah berkerja secara profesional.

“Saya mewakili pihak sekolah, apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kinerja baik pihak UPTD Disduk Capil Surade yang sudah bekerja sangat profesional. Ya seharusnya para siswa perekaman itu di kantor UPTD, tapi mereka yang jemput bolla, ini sangat luar biasa,” singkatnya.

Pos terkait