UPTD PPA Palabuhanratu Perkuat Layanan Humanis bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

LINGKARPENA.ID | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu terus mengintensifkan perannya dalam memberikan layanan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan serta anak yang diduga menjadi korban kekerasan maupun pelecehan.

 

Kepala UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu, Wulandari, mengungkapkan bahwa unit yang dipimpinnya memiliki cakupan wilayah kerja yang cukup luas, meliputi 26 kecamatan. Dengan jangkauan tersebut, UPTD PPA berfokus pada penanganan korban secara komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, pemenuhan hak korban, hingga upaya edukasi kepada masyarakat.

Baca juga:  Jelang Nataru, Dispar dan SCG Perkuat Sinergi Kelola Sampah Wisata

 

Menurutnya, setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Meski demikian, aspek kemanusiaan tetap menjadi landasan utama dalam setiap layanan yang diberikan.

 

“Yang kami utamakan adalah rasa aman dan kenyamanan korban. Mereka sudah berada dalam kondisi rentan, sehingga pendekatan yang kami lakukan harus benar-benar melindungi, bukan justru memperberat kondisi psikologisnya,” ujar Wulandari saat ditemui di Kantor UPTD PPA Palabuhanratu, Jalan KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi.

 

Ia menambahkan, dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya terus membangun koordinasi dengan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah di tingkat kecamatan.

Baca juga:  Karya Bakti TNI, Bersihkan Lingkungan Pasar Rakyat Jabar Juara di Lembursitu Kota Sukabumi

 

“Koordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi berjalan cukup baik. Kami juga telah turun langsung ke lapangan untuk menemui keluarga korban serta saksi-saksi, bersama unsur kecamatan setempat,” jelasnya.

 

Selain memberikan pendampingan psikologis, UPTD PPA Palabuhanratu juga membuka ruang bagi keluarga korban yang membutuhkan bantuan dalam proses hukum. Meski keterbatasan sumber daya masih menjadi tantangan, komitmen untuk mendampingi korban tetap diupayakan.

 

“Jika keluarga korban memerlukan pendampingan hukum, baik saat pelaporan ke kepolisian maupun proses lanjutan, kami siap memfasilitasi sesuai kebutuhan. Saat ini memang baru tersedia satu konselor hukum untuk tingkat kabupaten, namun pelayanan tetap kami optimalkan,” katanya.

Baca juga:  Menembus Batas Untuk Kemanusiaan PMC Indonesian Care dan PWI Peduli Sisir Warga Terdampak Bencana Cisolok

 

Di akhir pernyataannya, Wulandari mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Partisipasi dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tutupnya.

Pos terkait