LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota terus bekerja keras dan memastikan kasus perundungan dialami seorang pelajar sekolah dasar yang terjadi awal bulan Februari 2023 lalu, kini naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dipastikan setelah petugae Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga gelar perkara pada Jum’at kemarin (8/12/2023) menemukan titik terang.
“Kami setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi serta melakukan gelar perkara dan Dua alat bukti,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (11/12/2023).
“Maka kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan, terhitung mulai tanggal 8 Desember,” sambung Ari.
“Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini Ari juga menyebut, pihaknya telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan,” sebutnya.
Menyikapi informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar luas di media sosial, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya-upaya Kepolisian lainnya,” terangnya.
“Kami pastikan semua kegiatan penyidikan baik di kasus ini maupun kasus lainnya tetap dilaksanakan secara obyektif dan profesional,” pungkasnya.