Wali Kota Sukabumi, Genjot dan Hidupkan Aktivitas Perdagangan di Pasar Pelita

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat menyapa pedagang di Pasar Pelita Kota Sukabumi, Kamis (21/7/22).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah daerah Kota Sukabumi terus berupaya menggenjot dan menghidupkan aktivitas perdagangan di dalam Pasar Pelita, Kota Sukabumi.

Upaya tersebut salah satunya dengan kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL0 yang masih berjualan di luar Pasar Pelita. Seperti dibeberapa ruas jalan lainnya agar mereka kembali berjualan masuk ke dalam pasar. Langkah tersebut langsung dipantau Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang mengunjungi Pasar Pelita Kota Sukabumi, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:  AKBP Zainal, Hadiri Upacara Pembukaan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan ke-51 2022

Dalam pantauan tersesbut, turut dihadiri Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kodim 0607 Kota Sukabumi yang diwakili Danramil Cikole Kapten Inf Ahmad Samas dan unsur terkait lainnya.

”Sebagaimana hasil rapat Forkopimda Kota Sukabumi beberapa waktu lalu, hari ini disepakati akan kembali melaksanakan penertiban dengan melibatkan unsur Polri dan TNI. Ya Pemda terlibat aktif dalam penertiban termasuk PT KAI,” kata Fahmi dikutip dari laman resmi kdp.Sukabumikota.go.id.

Baca juga:  Polisi Kawal Aksi Unras PC PMII Kota Sukabumi

Diharapkan sambung Fahmi, dengan penertiban kedua kalinya para PKL ini mampu semakin menghidupkan perdagangan dan perekonomian di dalam Pasar Pelita yang sudah terbangun.

”Penertiban akan terus dilakukan meskipun dengan jumlah personel makin berkurang nanti, bisa sebulan atau dua bulan akan terus dilakukan,” bebernya.

Fahmi mengimbau kepada PKL khususnya yang masih berdagang di luar mari sama-sama masuk ke dalam pasar. Sebab kini dengan berbagai skema dan solusi telah diberikan oleh pengembang dan pedagang tinggal masuk ke dalam Pasar Pelita.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Sejumlah Harga Bapokting Alami Kenaikan di Pasar Kota Sukabumi

”Jangan terprovokasi ajakan dari pihak tidak bertanggungjawab untuk berdagang diluar, karena hal tersebut pemerintah bersama aparat dengan tegas melarang ruas jalan yang ada digunakan PKL untuk berjualan,” pungkasnya.

Pos terkait