Walikota Bekasi Absen Karena Sakit pada Rapat Paripurna

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Ketidak hadirnya Wali Kota Bekasi yang dikabarkan sedang sakit dalam agenda Rapat Paripurna penyampaian Laporan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi, Penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD Kota Bekasi Tahun 2021, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi tentang penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada, Kamis (18/03/2021) di benarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dr. Reny Hendrawati, MM., yang pada akhirnya mewakili dari pemerintah Kota Bekasi.

Rapat Paripurna tersebut tetap berjalan tanpa kehadiran Walikota Bekasi meskipun sempat diskor selama 10 menit, setelah melalui kesepakatan untuk merubah beberapa agenda Rapat diantaranya, menunda penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang Penyedian dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Baca juga:  Bang Choi: Kader PMII Kedepannya Bisa Jadi Pemimpin di Kota Bekasi

Baca juga:  DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Bekasi ke-24

Syaifuddin, A.Md anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaiakan laporan pelaksanaan Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Triwulan III TA. 2020 pada Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam Laporan tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaikan rekomendasinya adalah pertama pemerintah Kota Bekasi agar menempatkan SDM aparatur sesuai dengan kompetensinya guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak dan retibusi daerah. Kedua, perlu dilakukan pengawasan internal secara berkesinambungan oleh pihak inspektorat untuk memastikan proses pengelolaan pendapatan daerah telah dilakukan sesuai rekomendasi BPK.

Baca juga:  Dorong Pemkot Bekasi Bentuk Kota Layak Anak, Begini Kata Ketua DPRD

Selanjutnya yang ketiga, perlu adanya punishment berupa penundaaan hingga pencabutan reward upah pungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, dilakukan rekonstruksi dan re-evaluasi terhadap system IT untuk memastikan efektifitas layanan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Bekasi Dorong Optimalisasi Penanggulangan Banjir pada Musrenbang Kota Bekasi 2022

Lalu kelima dilakukan reward dalam bentuk penghargaan bagi wajib pajak dan retribusi yang melakukan kewajibannya tepat waktu. Keenam, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD, Badan Anggaran mendorong agar Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi membuka dan memberikan akses terhadap sistem pendapatan daerah yang ada, kepada DPRD Kota Bekasi secara on-line.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Bekasi Puji Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 per Kelurahan

Terakhir yang ketujuh, pemerintah Kota Bekasi agar melakukan perbaikan terhadap Aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah sesuai dengan rekomendasi dari BPK dan bisa dipastikan tenggat waktu atas perbaikan sistem yang ada, namun tidak terbatas pada hal-hal memvalidasi hasil perbaikan aplikasi tersebut oleh pihak yang berkompeten, memberikan pelatihan/sosialisasi atas perubahan / perbaikan system tersebut kepada para user, memastikan efektifitas hasil tindakan yang dilakukan di atas (pelatihan/sosialisasi dan sebagainya), meng up-date/memperbaharui SOP terkait akibat perubahan/penyempurnaan sistem tersebut.

 

 

Reporter:  Indra Lesmana

Pos terkait