50 Anggota DPRD Terpilih Ikuti Orientasi di Bandung

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan tahun 2024-2029, mengikuti kegiatan orientasi yang dilaksanakan selama 5 hari, dari tanggal 19-23 agustus 2024 bertempat di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung.

Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, dan secara langsung dibuka oleh Plh. Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Yudi Kuncoro, di Hotel Holiday Inn Pasteur Kota Bandung, Senin pekan lalu.

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.

Baca juga:  Hamzah Gurnita, Reses Perdana PKB: Insentif Guru Ngaji Komitmen yang Diperjuangkan

Diungkapkan ketua DPRD Kabupaten Sementara Ferry Supriyadi, masa orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan orientasi, kata Fery lagi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Fery pendidikan dasar kedewanan yang diberikan oleh pemateri sangat berguna baik anggota DPRD yang baru maupun yang lama, dimana didalamnya memberikan pemahaman bagaimana sikap dan fungsi anggota dewan kedepannya.

Baca juga:  Reses Ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi Dimulai, Serap Aspirasi Masyarakat di 147 Titik

“Alhamdulillah orientasi ini sangat berguna, terutama buat anggota dewan yang baru, karena disini kita didik dari mulai tatacara kerja, tanggung jawab, hak dan kewajiban, hal hal yang termasuk baik dilakukan ataupun tidak baik dilakukan, disini dikupas tuntas,” paparnya.

“Sehingga memang ini merupakan pendidikan dasar yang sangat dibutuhkan baik anggota dewan baru maupun yang lama,” imbunya.

Adapun Materi Orientasi yang dibahas yakni;

1. Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Permendagri No.6 Tahun 2024).

Baca juga:  Lampu Hijau? Didampingi Ketua DPC, Deden Ketua Apdesi: Diundang DPW Gerindra Jabar

2. Wawasan Kebangsaan yang Dilandasi Pancasila, UU 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia.

4. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan.

5. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

6. Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

8. Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

9. Kode Etik, dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Isu Actual (Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi,  Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problem, Environmental Ethics, dan Human Solidarity.

11. Evaluasi Kegiatan, Narasumber, Peserta.

Pos terkait