LINGKARPENA.ID | Enam korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari Kabupaten Sukabumi berhasil dipulangkan dari Myanmar. Korban yang dipulangkan ini sebelumnya disekap dan mengalami kekerasan di wilayah konflik Myanmar.
Penerimaan ke-enam korban TPPO tersebut, diterima oleh Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sukabumi, bertempat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis, 05/12/2024.
Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, mengungkapkan, pihkanya mewakili Pemkab Sukabumi, menerima kedatangan warga Kabupaten Sukabumi korban TPPO melalui Kemensos RI sebanyak enam orang.
“Hari ini kami menerima buruh migran yang merupakan korban TPPO dari Myanmar. Kami melibatkan berbagai pihak untuk memastikan mereka pulang dengan aman dan mendapatkan perlindungan,” ungkap Boyke.
“Proses pemulangan ini difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM), serta dititipkan selama kurang lebih seminggu di Kemensos RI,” tambah Boyke.
Boyke melanjutkan bahwa pemerintah daerah akan memastikan para korban pulang ke rumah masing-masing dengan aman. Dan akan dikawal oleh Forkopimcam sampai kembali ke keluarganya.
“Kami pastikan mereka kembali ke keluarganya dengan aman dan selamat. Mereka juga akan dikawal oleh pihak Forkopimcam untuk sampai ke rumahnya masing-masing,” lanjutnya.
Boyke menekankan perlunya mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO. “Pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang untuk melawan TPPO, serta masih terdapat banyak peluang kerja bagi orang-orang yang memiliki itikad baik di daerah ini,” jelasnya.
Dari keenam korban yang sudah dipulangkan, empat di antaranya berasal dari Kecamatan Kebonpedes, yaitu AM, SH, AMA dan AJ, serta dua orang berasal dari Kecamatan Cireunghas, yaitu RAS dan RH.
“Kami hanya mendapatkan info bahwa ada enam orang. Jika memang ada unsur TPPO, itu akan ditangani oleh pihak berwajib,” tegas Boyke.
Sementara itu Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) sekaligus sebagai Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jejen Nurjanah, membenarkan bahwa enam korban itu 4 orang berasal dari Kebonpedes, serta 2 orang berasal dari Kecamatan Cireunghas.
“Setelah kasus ini viral pada September 2024, kami dari Kawan PMI/SBMI terus mendampingi keluarga korban dan pada tanggal 10 Oktober kami membawa perwakilan keluarga ke Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan update tentang kasus ini,” ujar Jejen.
Beberapa waktu setelah itu, Jejen mendapat informasi bahwa para korban berhasil keluar dari konflik di Myanmar dan sementara berada di Thailand, di shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). IOM langsung datang untuk memeriksa kondisi korban, dan pada 29 November 2024, keenam korban dinyatakan pulang ke tanah air.
“Alhamdulillah, bersyukur hari ini 6 korban TPPO sudah bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya. Ini berkat kesigapan semua pihak yang terlibat,” pungkas Jejen.
Berdasarkan data, pihak-pihak yang terlibat dalam pemulangan 6 korban TPPO warga Kabupaten Sukabumi tersebut adalah , BP2MI, Kemenlu, Kemensos, BP3MI Jabar, P4MI Sukabumi, PWMI, serta Kawan PMI/SBMI.
Ditempat yang sama, salah seorang korban TPPO Myanmar, Angga Maulana mengatakan, dirinya merasa ditipu oleh seseorang yang menjanjikan untuk bekerja di negara Thailand.
“Awalnya saya diajak bekerja di negara Thailand sebagai agen Crypto, dengan gaji Rp12 juta perbulan. Eh, gak taunya di bawa ke Myanmar, sebagai Scammer,” kata Angga.
“Selama empat bulan di Myanmar, saya disekap dan disiksa serta gak dikasih uang sepeserpun,” pungkas Angga.
Sebagai bahan informasi, Scammer adalah orang yang melakukan upaya penipuan, biasanya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang dilakukan melalui internet. Biasanya aksi penipuan scammer ini berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman, penawaran kerjasama yang menjanjikan keuntungan dan lain lain.**