7 Oknum Pelajar Bawa Sajam dan Miras Ditangkap Patroli Polsek Baros

Satu tersangka oknum pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat diperlihatkan di Polsek Baros Polres Sukabumi Kota.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi Kelurahan Jayaraksa Baros Kota Sukabumi, Sabtu (29/7/2023) malam.

Sebanyak 5 oknum pelajar sekolah dan 2 remaja lainnya diamankan ke Polsek Baros karena kedapatan membawa sebuah sajam (senjata tajam) dan sebotol miras (minuman keras) jenis Kawa-kawa.

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Pengedar Obat Berbahaya

“Memang betul, tadi malam, saat kami sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah, kami menemukan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi. Sebagai upaya deteksi dini,” kata Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan kepada awak media, Minggu (30/07/2023).

Sejumlah oknum pelajar lainnya yang berhasil dimankan Polisi.| ist

kami pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja tersebut dan menemukan salah satunya membawa senjata tajam jenis cerulit dan miras,” sambungnya.

Baca juga:  Pencucian Mobil Terkabar di Lembursitu Kota Sukabumi, 3 Unit Damkar Dikerahkan

Lamjut dia, kegiatan yang dilakukan ini tentunya merupakan upaya preventif Kepolisian untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, ketujuh remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Baros guna dimintai keterangan. ke enam  remaja ini menjalani pembinaan.

Sedangkan seorang remaja yang kedapatan membawa Sajam dan Miras akan menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga:  Lapas Kelas IIB Sukabumi Gelar PCR Gratis Bagi Warga Binaan di Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham

Pos terkait