LINGKARPENA.ID | Sebanyak 7 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerima surat keputusan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal tahun 2024. Acara berlangsung pada, Rabu (25/12/2024).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Bambang Punto Heriyanto mewakili Kalapas untuk menyerahkan remisi kepada 7 warga binaan Lapas Warungkiara beragama Nasrani yang memenuhi syarat.
“Remisi khusus ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap perilaku yang baik dan komitmen untuk memperbaiki diri,” kata Bambang dalam keterangan press releasenya yang diterima Lingkar Pena.id Rabu (25/12/2024).
Lanjut Bambang menuturkan, ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah. “Remisi ini akan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik,” ujar Bambang.
Dalam saat yang sama Kalapas Kelas IIA Warungkiara, Irfan menghadiri secara langsung pemberian remisi secara resmi oleh menteri Imigrasi pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024 dipimpin secara terpusat melalui aplikasi zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Tujuan pemberian remisi ini adalah untuk memberikan penghargaan atas perilaku baik serta keikutsertaan WBP dalam program pembinaan selama masa pidana.
“Remisi khusus Natal ini diberikan dalam rangka memenuhi hak para warga binaan, khususnya umat Nasrani sehingga turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan ini,” katanya.
Selain mendapatkan hak menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama Nasrani yaitu pemberian remisi khusus Natal tahun ini.
“Remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru,” terangnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima program remisi khusus ini di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kemudian telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022.






