Sejumlah Napi Lapas Nyomplong Sukabumi di Pindahkan, Ini Tujuanya

Sejumlah napi Lapas kelas IIB Sukabumi saat akan di pindahkan.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 10 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kamis kemarin, (2/11/23). Pemindahan napi ini sebagai bentuk antisipasi meminimalisir gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di dalam Lapas.

Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro mengatakan, pemindahan sejumlah napi ini merupakan langkah Lapas Sukabumi untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca juga:  Talkshaow: Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Money Politik

“Kami memindahkan 10 napi ke lapas warungkiara untuk mencegah gangguan kamtib dan mengurangi overkapasitas,” kata Gatot, kepada Lingkarpena.id Jumat (3/11/2023).

Gatot juga menjelaskan, Lapas Sukabumi saat ini memang mengalami overkapasitas dari jumlah penghuni yang seharusnya.

“Kapasitas kita hanya 200, tetapi saat ini jumlah warga binaan di lapas sukabumi ada 500 lebih,” ungkapnya.

Baca juga:  Strategi Pemkot Sukabumi Dalam Pelayanan Publik di Era Digital

Gatot juga berharap, dengan pemindahan ini dapat mengurangi overkapasitas dan bisa mengoptimalkan pembinaan untuk warga binaan dalam Lapas.

Pos terkait