DPRD Minta DKP Segera Tertibkan Eksportir Benur Ilegal di Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, meminta pemerintah daerah (Pemda) agar segera membina serta menertibkan eksportir benur atau bayi lobster legal (resmi) maupun ilegal. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan antar eksportir.

Ia menilai, adanya persaingan pembelian benur yang tidak sehat oleh eksportir benur ilegal harus disikapi serius oleh Pemda. Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melegalkan ekspor benur di daerah.

Baca juga:  Isu Tsunami Tak Pengaruhi Nelayan Ujunggenteng untuk Tetap Melaut

“Soalnya kalau ini dibiarkan saya takut terjadi konflik kepentingan antara eksportir legal dengan ilegal. Ini rentan dan harus segera disikapi serius,” tegasnya kepada Lingkarpena.id, Sabtu (11/9/2020).

Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Perizinan, segera melakukan penertiban dan pembinaan yang baik dan terintegrasi.

Baca juga:  Pimpinan PT Semen SCG Sampaikan, 54 Miliar untuk Perbaikan Jalan

“Pemda harus melakukan pengawasan nelayan tangkap dan budidaya benur, memberikan kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memiliki izin ekspor. Kemudian memantau alur sirkulasi ekspor benur agar berkontribusi terhadap PADes (Pendapatan Asli Desa),” tegasnya.

Menurut Badri, dilegalkannya ekspor benur oleh KKP seharusnya disambut baik oleh semua elemen yang terlibat. Pasalnya program ini dapat meningkatkan perekonomian nelayan serta menjadi PADes yang besar. “Tetapi tetap harus mengikuti aturan yang telah diberlakukan,” pungkasnya. 

Baca juga:  Zainul Munasichin DPR-RI Terpilih Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

https://www.instagram.com/p/CFBWtNyFYNh/?igshid=1d8h0m1str0zo

Pos terkait