LINGKARPENA.ID – Ratusan botol minuman keras (Miras) disita jajran Polsek Jampangkulon disebuah Distro ( toko pakaian ) dikawasan wilayah hukum Polsek Jampangkulon, Senin 21 Maret 2022.
Menjelang bulan suci Ramadhan Polisi terus menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) diberbagai daerah sesuai perintah Kapolres Sukabumi. Operasi yang digelar pada Senin malam Selasa tadi, dimulai pada pukul 19:00 Wib hingga selesai.
Sedikitnya 100 (seratus botol) miras dari berbagai merk berhasil disita polisi dari sebuah distribution outlet (Distro) penjual pakaian yang terletak di Kampung Pasir Pulus, Kelurahan – Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
“Ya, malam tadi dilakukan operasi miras dan berhasil menyita sebanyak 100 botol minuman beralkohol (mihol) disebuah Distro. Barang bukti langsung disita petugas operasi,” ujar Kanir Reskrim Polsek Jampangkulon Bripka Riki Rosandi, saat dihubungi melalui pesan whatsapp nya, selasa pagi.
Aktivitas berawal dari laporan warga yang menyebutkan satu toko pakaian yang diduga menjual minuman beralkhohol. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan warga tersebut. Saat dilakukan razia didapati berbagai jenis minuman beralkoho didalam distro.
“Saat dilakukan operasi pemilik tidak melakukan perlawanan. Kemudian pemilik distro kami lakukan pembinaan,” terang Riki.
Diketahui pemilik distro merupakan inisial Gn. Dirinya berjanji tidak kembali menjual minuman beralkohol dan cuma akan menjual pakaian saja saat membuat pernyataan dihadapan petugas.
Adapun jenis minuman yang berhasil disita petugas Polsek Jampangkulon, antaralain; 30 botolvAnggur Merah, 30 botol Anggur Putih, 20 botol Intisari dan 20 botolvAnggur Merah Colombus.






