Jual Miras Berkedok Distro, Disita Petugas

Pemilik Distro tidak bisa berbuat banyak saat petugas kepolisian dari Sektor Jampangkulon melakukan operasi miras ditempatnya.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Ratusan botol minuman keras (Miras) disita jajran Polsek Jampangkulon disebuah Distro ( toko pakaian ) dikawasan wilayah hukum Polsek Jampangkulon, Senin 21 Maret 2022.

Menjelang bulan suci Ramadhan Polisi terus menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) diberbagai daerah sesuai perintah Kapolres Sukabumi. Operasi yang digelar pada Senin malam Selasa tadi, dimulai pada pukul 19:00 Wib hingga selesai.

Baca juga:  Polsek Sukaraja Ungkap Pelaku Pencurian Rumah Warga Kampung Cimahpar

Sedikitnya 100 (seratus botol) miras dari berbagai merk berhasil disita polisi dari sebuah distribution outlet (Distro) penjual pakaian yang terletak di Kampung Pasir Pulus, Kelurahan – Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

“Ya, malam tadi dilakukan operasi miras dan berhasil menyita sebanyak 100 botol minuman beralkohol (mihol) disebuah Distro. Barang bukti langsung disita petugas operasi,” ujar Kanir Reskrim Polsek Jampangkulon Bripka Riki Rosandi, saat dihubungi melalui pesan whatsapp nya, selasa pagi.

Baca juga:  DLH Kabupaten Sukabumi Hadiri Revalidasi Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGP) Ke-2 Tahun 2025

Aktivitas berawal dari laporan warga yang menyebutkan satu toko pakaian yang diduga menjual minuman beralkhohol. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan warga tersebut. Saat dilakukan razia didapati berbagai jenis minuman beralkoho didalam distro.

“Saat dilakukan operasi pemilik tidak melakukan perlawanan. Kemudian pemilik distro kami lakukan pembinaan,” terang Riki.

Diketahui pemilik distro merupakan inisial Gn. Dirinya berjanji tidak kembali menjual minuman beralkohol dan cuma akan menjual pakaian saja saat membuat pernyataan dihadapan petugas.

Baca juga:  Momentum Hari Sumpah Pemuda, Dinas PU Ajak Milenial Kembangkan Potensi Diri untuk Membangun Kabupaten Sukabumi

Adapun jenis minuman yang berhasil disita petugas Polsek Jampangkulon, antaralain; 30 botolvAnggur Merah, 30 botol Anggur Putih, 20 botol Intisari dan 20 botolvAnggur Merah Colombus.

Pos terkait