LINGKARPENA.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan Petugas Kepolisian Resor Sukabumi Kota gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat). Kegiatan ini dilakukan agar kaum muslimin dan muslimat dapat lebih khusyu dalam menjalankan ibadahnya.
Kali ini, petugas Sat Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan razia terhadap toko maupun warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar, Selasa (22/03/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan disepanjang Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.
“Razia menyusuri warung – warung yang diduga turut serta menjual minuman beralkohol tanpa izin surat edar,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengecekan ke warung-warung ditemukan 2 (dua) warung yang berkedok menjajakan jamu. Namun ditemukan minuman keras beralkohol. Dari dua warung yang berada di dua lokasi yang berbeda, ditemukan puluhan botol minuman keras beralkohol tanpa izin edar.
“Ada dua orang terduga pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) berupa kepemilikan dan penjualan miras tanpa izin edar,” bebernya.
Saat ini, barang bukti berupa puluhan botol miras beralkohol tanpa izin edar sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.