Ribuan Personel Gabungan Amankan Unras Buruh di Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Sebanyak 1.400 aparat gabungan diterjunkan dalam aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2020).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menuturkan, dalam mengamankan unras penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law ribuan buruh dan mahasiswa ini, diterjunkan sebanyak 410 personil dari Jajaran Polres Sukabumi Kota.

“Kemudian 3 SST (Satuan Setingkat Peleton) TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Kami bagi ke beberapa titik di PT Pratama, PT GSI, gedung DPRD, dan Gedung Pendopo,” ujar AKBP Sumarni kepada awak media.

Baca juga:  Jelang Nataru, Polres Sukabumi Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Baca juga: Tolak UU Omnibus Law, Polisi Jegal Kelompok Berpakaian Serba Hitam

Polres Sukabumi Kota juga melakukan rekayasa lalulintas di sejumlah titik agar tidak terjadi kemacetan. Termasuk menutup Jalan R Syamsudin SH. “Ya ada pengalihan arus dibeberapa titik,” kata dia.

Ia juga mengimbau kepada massa unras agar menjaga diri dan keselamatan masing-masing, karena berkerumun dikhawatirkan rentan resiko penularan Covid-19.

Baca juga:  Tiga Hari Didemo, DPRD Kota Sukabumi Sepakat Tolak UU Ciptaker

“Jangan sampai pulang dari sini membawa virus corona. Mungkin karena solidaritas mereka tidak mengindahkan makanya berkerumun. Semoga tetap kondusif, kami juga berkoordinasi dengan disnakertrans, pengurus SPSI membantu menenangkan massa karena tuntutan buruh sedang dirundingkan oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca juga: Tolak UU Omnibus Law, Polisi Jegal Kelompok Berpakaian Serba Hitam

Sementara itu, koordinasi massa aksi dari SPSI, Gunawan mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai upaya penolakan UU Omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Pasca Bencana, Jalur Puncak Buluh Jampangkulon Kembali Normal

“Di dalam UU Omnibuslaw tersebut tidak ada satu poin pun yang mengutungkan kaum buruh. Makanya kita menolak keras UU tersebut dan aksi ini hingga UU itu dicabut kembali,” singkatnya.

Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan Kencana

Pos terkait