Perbuatan Asusila Anak Dibawah Umur Dilaporkan Ibu Kandung, Ini Respon Kapolres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait laporan ibu korban soal tidak asusila terhadap anaknya, Sabtu (17/9/22). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dilakukan secara cermat dan profesional. Hal itu disampaikan melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (17/9/2022) sore.

“Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari saudari Neneng selaku pelapor. Ibu kandung korban ini yang melaporkan kejadiannya. Diduga terjadi tindak pidana asusila anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022,” ujar Zainal melalui aplikasi pesan singkatnya kemarin sore.

Baca juga:  Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kuasa Hukum Kepsek SD Sudutkan Wartawan

Lanjutnya, “Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara),” sambungnya.

Menurut Kapolres, “Anggota memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Kemudian terhadap korban dilakukan visum dan meminta keterangan terhadap 9 orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota kembali Gelar Gerai Vaksin Presisi Khusus Lansia

Masih dalam pesan singkatnya, Zainal Abidin juga meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut.

“Kami minta pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini. Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Baca juga:  Kick Off Program UMMI Bahas Hibah Kemahasiswaan dan Prestasi Mahasiswa

Zainal menegaskan, perkembangan atas penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor,” pungkasnya.*

Pos terkait