LINGKARPENA.ID | Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perbuatan asusila terhadapkorban anak di bawah umur.
Dari informasi yang diterima, pelaku diketahui berinisial M (23) asal warga Kecamatan Kebonpedes. Pelaku juga disimpulkan dan tercatat sebagai residivis kasus kekerasan kepada korban berinisial AL (16) yang masih duduk di sekolah menenagah atas (SMA) di Sukabumi.
Menurut Kapolsek Kebonpedes, Polres Sukabumi IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, kasus penganiayaan dan tindak asusila terhadap seorang putri yang statusnya masih pelajar. Kasus berawal terjadi di rumah tersangka tepatnya di wilayah hukum Polsek Kebonpedes pada 8 September 2022 sekira pukul 17.40 WIB.
“Jadi Pada Minggu malam tadi (09/10/), kita melakukan gelar perkara di Mapolsek Kebonpedes, untuk penetapan tersangka. Sehingga, statusnya saat ini naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Tommy kepada Lingkarpena.id, Senin (10/10/2022).
Lanjut dia, peristiwa tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tindak asusila ini, sambung Tommy, bermula saat korban remaja putri AL (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17) yang ada di wilayah Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes.
“Jadi, AL ini yang merupakan korban tindak asusila. Korban sempat mempunyai hubungan asmara (berpacaran) dengan tersangka,” jelasnya.
Saat itu sambung Kapolsek, korban tengah bermain di kamar kos L, kemudian tersangka M langsung mendatangi kamar kos L dan memaksa korban AL untuk ikut ke rumahnya. Dalam ajakannya tersebut, tersangka sempat mengancam korban jika tidak ikut ke rumahnya dan akan membuka aib korban selama menjalin asmara dengan tersangka kepada semua orang, ancam pelaku.
“Iya, karena takut dengan ancaman pelaku. Akhirnya M menuruti kemauan tersangka untuk ikut ke rumah pelaku,” ucapnya.
Korban saat tiba di rumah tersangka, tambah Tommy, sikorban itu menerima penganiayaan oleh tersangka dengan cara ditampar dan dicekik serta pelaku mengalungkan senjata tajam jenis klewang yang ditaroh pada bagian leher korban.
“Diduga tersulut cemburu, maka tersangka menyuruh korban untuk menghubungi temen sekolahnya berisinal A (17), dan diminta untuk datang ke rumah tersangka,” ulasnya.
Tidak lama kemudian, A yang merupakan pacar AL datang bersama temannya H (17) ke rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka, pelaku secara spontan langsung membacok A. Namun dicegah oleh H. Setelah itu, tersangka malah membacok H dengan menggunakan senjata tajam klewang ke bagian kepalanya yang mengakibatkan luka sobek.
“Saat itu, warga sekitar pun berdatangan karena mendegar adanya keributan. Warga langsung mengamankan senjata tajam jenis klewang dari tangan tersangka,” imbuhnya.
Karena belum merasa puas tersangka mengambil cangkul ke dapur rumahnya lalu kembali mengejar A, namun tersangka berhasil diamankan oleh warga kemudian ketiga korban itu pergi meninggalkan TKP.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Sementara, untuk kasus tindak pidana penganiayaan ditangani Polsek Kebonpedes. Sedangkan untuk dugaan pencabulan langsung ditangani Unit PPA Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.






