LINGKARPENA.ID | Sebagian kalangan masyarakat Indonesia banyak yang masih belum memiliki kesadaran soal memperlakukan pecahan uang kertas Rupiah dengan baik. Masih banyak ditemukan pecahan Uang Rupiah kertas yang masih di staples, dilipat, diremas, dibasahi, bahkan fisiknya ada yang dicorat-coret.
Dengan begitu akhirnya kebersihan uang kertas Rupiah menjadi kotor. lusuh dan bahkan mudah rusak. Sehingga dari perlakukan itu terkadang uang kertas Rupiah terkesan tidak memiliki nilai.
Yang padahal tanpa uang Rupiah, kita tidak akan bertransaksi di negeri ini. Untuk itu, Banggalah, Cintailah dan pahamilah soal nilai Rupiah. Karena Rupiah merupakan alat pembayaran dan pemersatu masyarakat Indonesia dalam bertransaksi secara absah.
Hal itu tersiar secara langsung dalam sosialisasi melalui Program Bank Indonesia (BI) usai kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Jawa Barat di Hotel Asrilia, Kota Bandung, Rabu (16/11/22) kemarin.
Penjelasan itu diungkapkan Andri Dwijaya dalam sosialisasinya sebagai perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Jawa Barat yang dipandu oleh Sandi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia PWI Jawa Barat.
Menurut Andri, sosialisasi Program BI ini guna membuka wawasan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar dapat memberlakukan uang Rupiah dengan baik. “Cintai, Banggai dan Pahami uang Rupiah kita sebagai alat pembayaran sah,” jelasnya.
Lanjut Andri, kenali uang Rupiah dari karakteristik, gambar pahlawan dan warnanya. “Rawatlah uang kertas Rupiah dengan baik agar tak cepat rusak. Jangan dicoret, jangan dilipat, jangan distaples, jangan dibasahi dan jangan diremas,” tuturnya.
Andri menjelaskan, masyarakat Indonesia harus bangga terhadap Rupiah. Karena selain menjadi alat pembayaran yang sah, Rupiah juga menjadi simbol kedaulatan dan alat pemersatu bangsa.
Sementara itu, Tri Septiadi menuturkan bahwa Bank Indonesia menurut UU No.7 tahun 2011, adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan Uang Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Selain Rupiah, warga masyarakat tidak diperkenankan bertransaksi menggunakan mata uang asing.
Agustus lalu, BI mengeluarkan 7 uang kertas emisi tahun 2022, yaitu pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. “Bedanya, Rupiah emisi 2022 dengan sebelumnya, yakni emisi 2022 pada gambar pahlawan sama dengan gambar bila diterawang. Di emisi 2016, ada uang kertas yang gambar pahlawannya berbeda dengan gambar bila diterawang,” jelas Tri.**






