DJ Diamankan Polisi pada Sebuah Gang di Sukaraja Sukabumi

DJ, terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat edarkan narkotika jenis sabu dan berhasil dibekuk pihak kepolisian sat narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (16/11/22) kemarin.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 04/01 Desa/ Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu kemarin (16/11/2022) siang.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Sabu seberat hampir 15,7 Gram beserta pelaku langsung diamankan..

Baca juga:  Sekda Ade, Gelar Rapat Evaluasi P2WKSS di Sukaraja

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jum’at (18/11/2022).

“Benar, kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ. Terduga pelaku pengedar narkoba diamankan di Gang Manggis I, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi.

Baca juga:  Hadiri Tasyakur dan Muhasabah di HUT MUI Ke-47, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Pesan Ini?

Lanjut Yudi, “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD di APBD Perubahan, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Tiga Hal Penting

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*

Pos terkait