LINGKARPENA.ID | Pengadilan Agama Cibadak bekerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi (KUA Cimanggu dan Kalibunder ) serta Forkopimcam Cimanggu dan Kalibunder, gelar acara nikah massal terpadu , bertempat di GOR Romeo, Jumat (26/7/24).
Sebanyak 75 pasangan di Kabupaten Sukabumi menjalani itsbat nikah massal tersebut. Kegiatan digelar dalam upaya mendapatkan kepastian hukum perkawinan dan hak identitas kependudukan bagi masyarakat.
Acara Itsbat Nikah Massal Terpadu 75 pasangan ini diikuti oleh warga dua kecamatan, Cimanggu dan Kecamatan Kalibunder. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten ll, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi,Perwakilan Pengadilan Agama Cibadak, Camat Cimanggu, Camat Kalibunder, UPTD Dukcapil Jampangkulon, Kepala Desa Sukamaju, Ormas dan OKP, undangan lainnya.
”Itsbat nikah memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya, karena selama ini sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui negara,” ujar Dra Ma’rifah, mewakili Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Acara seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini, juga dihadiri oleh para calon pasangan suami-istri (pasutri) beserta para saksi.
Menurut Ma’rifah, pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini hanya 75 pasangan yang terjadwal Jumat ini. Sementara sisanya akan dilaksanakan di hari selanjutnya, di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Di mana, mereka akan melengkapi dokumen prosedur sesuai administrasi dan istbat nikah terpadunya akan dilaksanakan jika dokumennya sudah lengkap. Sehingga nantinya pasutri akan mendapatkan dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Sementara, Kasi Binmas Kemendag Kabupaten Sukabumi, Dedi Wijaya, LC, M.H, mengatakan, adanya itsbat nikah ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi. Baik terkait pernikahannya maupun terkait kependudukannya.
“Itsbat nikah memiliki tujuan untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya,” ungkap Dedy.
“Intinta pelayanan ini berupa pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun saat itu tidak dicatat oleh KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang,” imbuhnya.
Asda Pemkesra Kabupaten Sukabumi Boyke Marthadinata, S.STp,SH,MH menuturkan, meyakini bahwa Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang secara administrasi pernikahannya belum tercatat oleh negara.
”Semoga layanan ini bermanfaat bagi warga,” ungkap dia.
Lebih lanjut katanya, pihaknya atas nama Bupati Sukabumi mengapresiasi kepada seluruh steakholder terkait yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
“Pada subtansinya kegiatan ini mendukung visi Pemda Kabupaten Sukabumi untuk menciotakan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang relijius. Hal itu tentunya tidak akan terbentuk jika belum memiliki dokumen yang sah,” pungkas Boyke.






