LINGKARPENA.ID | Enam personel Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi melaksanakan giat pengamanan dan pengawalan penitipan tahanan dari Rutan Polsek Jampangkulon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kelengkapan administrasi dari ke 4 tahanan tersebut dinyatakan sesuai aturan dan prosedur. Selanjutnya siap untuk dilakukan penitipan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Tahanan yang di titipkan dalam keadaan sehat,” hal tersebut di katakan Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis kepada lingkar pena.id Rabu 25 September 2024.
Lebih lanjut kata Iptu Muhklis, sebelum dilakukan penitipan, selain kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan usai dilakukan agar kondisi tahanan dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Sebelumnya kami sudah lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ke empat tahan tersebut, mengingat hak – hak yang di miliki oleh seorang tahanan wajib untuk diberikan,” ungkapnya.
Sementara Personel Polsek Jampangkulon yang melaksakanan pengawalan penitipan tahanan ke Lapas tersebut diantaranya Aipda Riki Rosandi, Bripka Ade Murdani, Bripda Sony Leston, Bripda Gian Muharam, Bripda Sandi Kusumah, dan Bripda Alwan Ramadhan.
Kegiatan pengawalan, bertujuan untuk menjaga tahanan yang dikawal agar tidak menemukan celah untuk berbuat hal-hal yang tidak diharapkan.
Ke empat tahanan yang dititipkan ke lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIB Warungkiara diantaranya:
AA bin DL melanggar pasal 363 KUHP ( SP.Han/15/VIII2024/Reskrim ), ID bin ON melanggar pasal 363 KUHPidana (SP.Han/16/IX/2024/Reskrim ), HRS alias JD bin ST Melanggar pasal 363 KUHP (SP.Han/17/IX/2024/Reskrim) dan BRN Alias UN bin KRN melanggar pasal 480 KUHPidana (SP.Han/18/XI/2024/Reskrim).
Ke empat tahanan yang di titipkan telah diterima oleh Lapas kelas IIb Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada pukul 15.00 WIB. “Selama kegiatan situasi aman terkendali,”.






