LINGKARPENA.ID | Polisi di Polres Sukabumi telah menetapkan Gunawan alias Sadbor sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online melalui live streaming di TikTok. Juga AS (39), yang merupakan rekan Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dituduh dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian.
“Perbuatan ini bisa dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, kepada media pada Senin (4/11).
Kapolres Samian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Polres. Tim siber dari Satreskrim, bersama Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri, melakukan patroli untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Fenomena joget Sadbor telah mengganggu masyarakat, terutama di Sukabumi, karena sering mengadakan live streaming di luar jam yang wajar,” katanya.
Masyarakat, terutama yang bekerja di sektor UMKM, merasa terganggu karena banyak orang yang seharusnya bekerja justru teralihkan untuk mengikuti kegiatan joget tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan patroli siber dan menemukan adanya hadiah yang diberikan oleh penyedia situs judi online. Dari situ, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku,” jelasnya.
Penangkapan terhadap tiktoker asal Cikembar Sukabumi ini dilakukan setelah adanya live streaming pada tanggal 26 Oktober 2024 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa AS (39) mempromosikan situs judi Floki Toto yang kemudian di unggah akun TikTok @flokitoto1, sedangkan G alias S (38) membantu dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk live streaming.
“Pada live streaming tersebut, terdapat iklan yang mengarahkan penonton untuk mengakses situs judi. Kami pun mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua ponsel yang digunakan untuk live streaming, buku rekening, pakaian yang dikenakan pelaku, speaker, tripod, serta tangkapan layar dari aktivitas live promosi itu,” terangnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, terutama karena banyak masyarakat pedesaan yang seharusnya fokus pada pertanian dan industri UMKM justru terpengaruh oleh kegiatan ini. Kepala desa dan dinas terkait telah mengambil langkah, namun tidak diindahkan dan tetap berlangsung,” pungkasnya.






