Diduga Terlibat Korupsi ADD dan DD, Eks Sekdes di Sukabumi Diborgol Polisi

FOTO: Ilustrasi tersangka kejahatan mengenakkan borgol.| net/istimewa

LINGKARPENA.ID | Diduga terlibat korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 – 2023, MA, 30 tahun, seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kini harus berurusan dengan Polisi.

Dalam menjalankan aksinya MA mengelola aplikasi sistem Keuangan Desa (Sikeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non Tunai (Sutanti). Saat mencairkan dana desa dan anggaran dana desa tanpa sepengetahuan kaur keuangan desa Cikahuripan.

Dijelaskan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, MA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa. Disamping itu, Kata Akbp Rita, MA juga selalu menggunakan rekening BJB atas namanya dan pihak lain bukan perangkat desa dalam mencairkan dana tersebut.

Baca juga:  Bawa Cerulit dan Gobang, 6 Remaja Ditangkap Tim Patroli Presisi Polres Kota Sukabumi

Setiap dana yang dicairkan oleh MA digunakan tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Karena perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 349.524.429.

Kapolres Sukabumi Kota mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka MA, dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, sekira pukul 10.13 WIB. MA diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Usai diperiksa MA langsung digelandang ke Rutan Polres Sukabumi Kota, sekira pukul 20.00 WIB, dihari yang sama.

Baca juga:  Pembalap Liar Diancam Kurungan 1 Tahun, Cek Faktanya!

“Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.-,” kata AKBP Rita Suwandi.

Akibat tindakannya itu MA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Baca juga:  Bendahara Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Raib

Sementara Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

“Ya, MA ditetapkan sebagai tersangka. MA mengaku bahwa uang ADD dan DD sebesar Rp 349.523.429, ia gunakan untuk keperluan desa, namun digunakan untuk kepentingan di desa yang salah peruntukannya. Uang itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah peruntukannya,” pungkas Rita.**

Pos terkait