LINGKARPENA.ID | Sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul akibat peredaran miras ilegal, Polsek Ciracap Polres Sukabumi, Satpol PP dan Koramil 2214 Surade, menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan fokus pada razia minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/04/2025).
Dalam operasi cipta kondisi itu Tim gabungan menyisir warung warung yang berada di kawasan Wisata Pantai Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap dan berhasil mengamankan 19 botol miras merk Arak Bali berukuran 600 mili.
Kapolsek Ciracap, Iptu Taopick Hadian mengungkapkan, razia minuman keras yang dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Polsek Ciracap, Koramil Surade, dan Satpol PP Kecamatan Ciracap, merupakan penegakan hukum terkait peredaran miras guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Kecapatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
” Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Ciracap untuk mengoptimalkan penanggulangan tindak kriminal yang berkaitan dengan miras serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat, ” ujarnya.
Lanjut ujar Kapolsek Ciracap, dalam razia miras tersebut tim gabungan menemukan salah satu warung yang tidak mengaku menjual, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 botol minuman beralkohol yang disimpan dalam kardus.
“Semula penjual tersebut tak mengaku kalau dirinya menjual miras, namun setelah kami lakukan penggeledahan, kami menemukan satu kardus berisi 19 botol miras Arak Bali. Kami temukan di bawah ranjang,” ungkap Kapolsek.
Dalam razia tersebut tim gabungan juga melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan minuman beralkohol kepada para pemilik warung di kawasan wisata Pantai Taman Pandan.
“Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada warung-warung yang lain, namun jika suatu saat masih ditemukan penjual seperti ini kita akan tindak lanjut kembali,” tegasnya.






