Tiga Tersangka Korupsi Mesin Sutra Disdagin Sukabumi Dilimpahkan Ke Kejaksaan

FOTO: Pelimpahan Tiga tersangka kasus korupsi Msin Sutra di Disdagin Kabupaten Sukabumi oleh Tipikor Polres Sukabumi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi melimpahkan tiga orang tersangka kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (14/5/2025).

Ketiga tersangka itu berinisial AR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) PS alias V (tenaga teknis) dan AS (Direktur CV. CK). Ketiganya diserahkan bersama sejumlah barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana mengatakan, kasus ini merupakan tahap 2 dari kasus Tipikor pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Maling Bobol Rumah di Cibadak Sukabumi, Bawa Kabur Kendaraan

“Ada tiga tersangka hari ini dan kita sudah tahap duakan. Dan untuk barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi sekarang adalah tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Kasi Pidsus Agus Yuliana, Rabu (14/5).

Diungkapkan Agus, dari 3 tersangka ini diantaranya yaitu dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dua PNS dan 1 tersangka lainnya merupakan penyedia barang oleh CV. Cibatu Kontraktor.

“Motifnya adalah dengan pengadaan Fiktif pengadaan barang Mesin Sutra, tetapi barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar 1,1 Miliar. Lalu kerugian yang di dapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih 980 juta ancaman hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.

Baca juga:  PHK Massal Imbas Tarif AS, Disdagin Sukabumi Genjot Pembinaan IKM

Sementara, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menerangkan, awalnya diketahui bahwa pengadaan barang di sebuah dinas ini tidak dilaksanakan. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.

“Akhirnya kami cek kelapangan yaitu ternyata benar barangnya tidak ada dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara dan selanjutnya kami melakukan penahanan dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU,” paparnya.

Baca juga:  Dua Hakim PN Kota Sukabumi Berbeda Pendapat, Guru Bejat Divonis Bebas dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP

Untuk penyidikan ini, lanjut kata Sidik, pihaknya memulai penyelidikan dari bulan November 2024, kemudian beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh PJU dan kemudian dilimpahkan ke Kejari.

“Kami mulai dari bulan November 2024 nah kemarin dinyatakan lengkap maka sekarang ini di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait