Tipikor Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disdagin

FOTO: Ketiga tersangka kasus korupsi pengadaan IKM Disdagin, saat berada di halaman Satreskrim Polres Sukabumi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi oleh Tipikor Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tipikor Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Ketiga tersangka ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Adapun para tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan yaitu AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis) dan AS (selaku direktur CV. CK). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih,” Jelas AKBP Dr. Samian kepada wartawan.

Baca juga:  Sang Paman Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Perbuatannya

“Proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan,” imbuh Kapolres.

“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara,” sambung AKBP Samian.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding dan mesin tenun Water Jet Loom.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

“Negara dirugikan senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran,” jelas Samian.

“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” tambah Kapolres.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tandasnya.

Baca juga:  Daftar Harga Bahan Pokok Minggu ke III Februari 2026 di Kabupaten Sukabumi

AKBP Samian menegaskan, Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Selama pelaksanaan tahap II, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.**

Pos terkait