LINGKARPENA.ID | Diduga akibat adanya korsleting pada sistim kelistrikan, sebuah kendaraan roda empat jenis Jeep nomor polisi B-1041-NCY, terbakar pada Minggu, 27 Juli 2025 malam di Jalan Nasional Pajampangan. Insiden tersebut terjadi sekira pukul 23.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Jalan nasional ruas Kiaradua – Jampangkulon, tepatnya di Kampung Cimahpar, Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Ciracap Polres Sukabumi, Iptu Taopik Hadian, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, akibat kebakaran itu seluruh badan mobil hangus. Namun dalam kejadian itu tidak ada korban luka dan korban jiwa.
“Benar telah terjadi kebakaran sebuah kendaraan roda empat jenis Jeep di Jalan raya Cimahpar, Kecamatan Waluran. Alhamdulilah tidak ada korban jiwa, sebelum api membesar seluruh penumpang berhasil keluar dari kendaraan,” ujar Iptu Taopik kepada lingkarpena.id Senin (28/7) pagi.
Informasi dihimpun, kendaraan jeep tersebut dikemudikan oleh Sumitra (45) warga Kampung Sempur RT 32/11, Desa Cipurut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Jeep berpenumpang tiga orang, masing masing Amir (40), Eko (40) dan Dudung (42).
Menurut keterangan saksi kebakaran kendaraan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, pada saat saksi sedang melintas dari arah Kecamatan Jampang kulon menuju arah Kecamatan Waluran. Saksi melihat kendaraan itu sudah dalam keadaan terbakar.
“Kendaraan itu berangkat dari wilayah Kecamatan Jampangkulon menuju Sukaraja. Saat melintasi Jalan Raya Cimahpar, tiba-tiba muncul api dari bagian depan kendaraan,” tambah Iptu Taopik.
Api baru bisa di padamkan setelah satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pos Jampangkulon tiba di lokasi. “Sekitar pukul 01.15 Wib api berhasil dipadamkan dan kerugian masih dalam penghitungan,” pungkas Iptu Taopik.






