LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama unsur Forkopimcam Cibadak, Babinsa Desa Sekarwangi dan pihak penanggung jawab kegiatan dari CV. Tripatra Sukses, melakukan pengecekan lapangan di lokasi kegiatan yang berada di Kampung Batuasih RT 002/016, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Senin (13/10/25).
Dari hasil pengecekan diketahui, dasar kegiatan yang diajukan oleh pihak CV. Tripatra Sukses adalah permohonan lokasi untuk pembangunan agrowisata. Namun, lahan yang digunakan merupakan area yang juga menjadi perlintasan atau melewati kawasan milik CV. Dutalimas.
Dalam pantauan petugas di lapangan, terlihat adanya aktivitas penggunaan alat berat jenis beko dan sejumlah truk yang mengangkut tanah merah. Aktivitas tersebut diketahui bukan untuk kepentingan agrowisata, melainkan digunakan untuk kebutuhan proyek Jalan Tol.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama pihak Kecamatan Cibadak memberikan imbauan agar kegiatan dihentikan sementara sampai proses administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
“Pihak CV. Tripatra diminta untuk tidak melanjutkan aktivitas sebelum seluruh administrasi perizinan diselesaikan,” ujar Cecep Supriadi, Kepala Seksi Penegakan Perda, kepada lingkarpena.id Senin (13/10).
Sebagai tindak lanjut, pihak CV. Tripatra Sukses menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditembuskan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Cibadak.






