LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota memaparkan hasil evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025). Paparan tersebut disampaikan langsung Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, di hadapan jajaran pejabat utama dan puluhan awak media.
Kegiatan ini menjadi bentuk keterbukaan Polres Sukabumi Kota kepada publik terkait capaian kinerja, tantangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa secara umum kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota masih terjaga dengan baik.
“Selama tahun 2025, situasi kamtibmas relatif aman dan kondusif. Hal ini tidak terlepas dari upaya pencegahan dan pendekatan preemtif yang terus kami optimalkan,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Ratusan Kasus Ditangani, Kejahatan Konvensional Paling Banyak
Berdasarkan data yang dirilis, sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Polres Sukabumi Kota menangani sebanyak 926 perkara tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 362 kasus berhasil diselesaikan. Mayoritas kasus yang ditangani, yakni sekitar 98 persen, merupakan kejahatan konvensional.
Adapun jenis kejahatan yang paling sering terjadi meliputi penipuan dan perbuatan curang dengan 195 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 159 kasus, penganiayaan 107 kasus, kejahatan terhadap anak 64 kasus, serta penggelapan sebanyak 61 kasus.
Meski angka kriminalitas masih tergolong tinggi, Kapolres menegaskan bahwa untuk kasus-kasus berat, kinerja pengungkapan menunjukkan hasil optimal. Seluruh kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan penculikan yang terjadi sepanjang 2025 berhasil diungkap hingga tuntas.
Pengungkapan Kasus Menonjol dan TPPO
Sepanjang tahun 2025, Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan ternak bebek di wilayah Cireunghas, kasus curas yang melibatkan warga negara asing asal Yaman di Kecamatan Gunungpuyuh, pembunuhan di Kadudampit, serta penindakan terhadap aksi geng motor di wilayah Cisaat.
Selain itu, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu capaian penting. Modus yang digunakan pelaku antara lain perekrutan tenaga kerja dan praktik kawin kontrak ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta berhasil memulangkan para korban ke tanah air.
Kasus Narkoba Meningkat, Home Industry Ekstasi Terbongkar
Di bidang pemberantasan narkotika, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota mencatat pengungkapan 131 kasus dengan total 163 tersangka selama tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 112 kasus.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah pembongkaran home industry pembuatan pil ekstasi di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada 23 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan butir pil ekstasi, alat cetak manual, serta satu orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Kecelakaan Lalu Lintas Menurun, Pelanggaran Bertambah
Pada sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan selama 2025 tercatat sebanyak 103 kejadian, sama dengan tahun sebelumnya. Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan, dari 49 orang pada 2024 menjadi 41 orang pada 2025.
Sebaliknya, angka pelanggaran lalu lintas justru mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2025 tercatat 6.844 pelanggaran, naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Pencegahan Kejahatan dan Penegakan Disiplin Internal
Untuk menekan kejahatan jalanan serta mencegah kenakalan remaja, Polres Sukabumi Kota menjalankan sejumlah program inovatif, di antaranya Lentera Hati Bintana, Tim Macan Bintana, dan Patroli Mojang Bintana yang menyasar titik-titik rawan.
Di sisi internal, Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin anggota. Sepanjang tahun 2025, tercatat tiga personel Polres Sukabumi Kota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat upaya pencegahan, pendekatan humanis, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tutup AKBP Rita Suwadi.






