LINGKARPENA.ID | Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai agenda prioritas pada 2026. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja, menyusul temuan adanya perusahaan perkebunan swasta yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan persoalan utama bukan semata-mata perusahaan mengabaikan kewajiban, melainkan implementasinya di lapangan yang belum utuh dan konsisten.
“Secara normatif ada yang sudah berjalan, tapi praktiknya belum menyeluruh. Contohnya di wilayah Cikidang, ada perusahaan yang sudah konsisten membayar upah sesuai UMK. Yang lain tentu tetap kami dorong agar segera berbenah,” kata Ferry kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ferry, pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Undang-undang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah standar minimum. Karena itu, sepanjang 2026 pengawasan akan kami perketat,” ujarnya.
Pengawasan tersebut, lanjut Ferry, tidak hanya menyasar besaran upah, tetapi juga sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Termasuk perusahaan yang memberlakukan jam kerja terbatas, seperti tiga hingga empat jam per hari.
“Kami akan cek apakah sistem kerjanya sudah sesuai regulasi atau justru menjadi celah untuk mengurangi hak pekerja,” tegasnya.
Untuk perusahaan dengan jam kerja singkat, Komisi IV membuka ruang inovasi sistem pengupahan, misalnya dengan skema berbasis target atau satuan hasil. Namun Ferry menekankan, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengorbankan hak tenaga kerja.
“Boleh saja pakai sistem yang berbeda, tapi acuannya tetap PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hak pekerja tidak boleh dipangkas, apa pun skema kerjanya,” jelas Ferry.
Berdasarkan pendataan sementara, Komisi IV mencatat ada sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif beroperasi dan menjadi prioritas pengawasan pada 2026.
Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, Ferry menilai kondisi pengupahan relatif sudah sesuai ketentuan. Catatan lama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga disebut telah ditindaklanjuti.
“BUMN pada prinsipnya sudah melakukan perbaikan. Tapi untuk swasta yang masih aktif, tidak ada toleransi,” ucapnya.
Komisi IV juga mencatat banyak perusahaan perkebunan yang sudah berhenti beroperasi. Meski demikian, bagi perusahaan yang masih berjalan, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat.
“Target kami sederhana tapi tegas: seluruh hak tenaga kerja—upah, jam kerja, hingga jaminan sosial—harus terpenuhi sesuai amanat undang-undang,” pungkas Ferry. (adv).






