LINGKARPENA.ID | Tinggal menghitung hari, umat Muslim bersiap menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Pusat perbelanjaan ramai, penjahit kebanjiran pesanan, dan satu hal yang paling dinanti, selain baju baru, adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi banyak orang, THR bukan sekadar tambahan uang. Ia menjadi simbol perhatian, bentuk kasih sayang orang tua kepada anak, serta wujud kepedulian kepada keluarga dan sesama. Di momen Lebaran, amplop-amplop kecil yang dibagikan menghadirkan senyum, terutama bagi anak-anak.
Namun, dari mana sebenarnya tradisi THR berasal?
Jejak Tradisi dan Sentuhan Sejarah
Sejumlah sumber menyebutkan, kebiasaan berbagi uang saat hari raya kemungkinan telah dikenal sejak berabad-abad lalu, dibawa oleh para pedagang Muslim dari India dan Arab yang singgah di Nusantara. Tradisi berbagi itu kemudian berbaur dengan budaya lokal hingga menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia.
Meski demikian, secara formal, konsep THR di Indonesia berakar pada kebijakan pemerintah awal 1950-an. Pada 1951, Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, pada masa Kabinet Sukiman, menggagas pemberian tunjangan bagi pamong praja—kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kala itu, istilah yang digunakan bukanlah THR, melainkan “Hadiah Lebaran”. Bentuknya berupa uang persekot atau pinjaman awal yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Tujuannya jelas: mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya.
Dari Protes Buruh hingga Kewajiban Perusahaan
Kebijakan tersebut rupanya memantik reaksi. Pada 1952, kalangan buruh memprotes karena tunjangan hanya diberikan kepada pamong praja. Mereka menuntut hak serupa bagi pekerja swasta.
Perjuangan itu membuahkan hasil pada 1954 ketika Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja sebesar seperdua belas dari upah.
Awalnya sekadar imbauan, kebijakan tersebut kemudian menguat. Pada 1961, aturan itu meningkat menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan memberikan hadiah lebaran kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
Istilah “Hadiah Lebaran” sendiri baru resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada 1994 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sejak saat itu, THR tidak lagi dipahami sebagai sekadar kebiasaan, melainkan hak normatif pekerja.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 2016. Pemerintah merevisi ketentuan sehingga pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan pun berhak atas THR yang dihitung secara proporsional.
Lebih dari Sekadar Tradisi
Kini, THR telah menjelma menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Ia bukan hanya identik dengan Idul Fitri, tetapi berlaku untuk seluruh hari raya keagamaan di Indonesia. Pengusaha wajib membayarkannya sebagai pendapatan non-upah menjelang perayaan keagamaan pekerja.
Di sisi lain, dinamika soal THR kerap muncul setiap tahun. Tak jarang, persoalan keterlambatan atau ketidakmampuan perusahaan membayar memicu polemik bahkan aksi protes. Di sinilah terlihat bahwa THR bukan sekadar tradisi kultural, melainkan juga isu kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Meski begitu, di tengah segala regulasi dan dinamika, esensi THR tetap sama: berbagi kebahagiaan. Dari kebijakan negara pada era 1950-an hingga amplop kecil yang diselipkan orang tua kepada anak-anak hari ini, THR menyimpan cerita panjang tentang perhatian, perjuangan, dan semangat kebersamaan.
Lebaran pun terasa lengkap ketika tak hanya hati yang kembali fitri, tetapi juga ada ruang untuk saling berbagi. (dari berbagai sumber).






