LINGKARPENA.ID | Siang itu, suasana di kawasan Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, tampak seperti hari biasa. Lalu lintas berjalan normal, warga beraktivitas seperti biasa. Namun, di balik ketenangan tersebut, aparat kepolisian tengah menjalankan operasi senyap yang berujung pada terbongkarnya jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT).
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MM (25) dan MI (23). Keduanya diketahui berasal dari Bireuen, Aceh, dan diduga kuat menjadi bagian dari rantai distribusi obat ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam tas, terdiri dari Tramadol HCl dan Hexymer. Total barang bukti mencapai 15.800 butir, ditambah dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan ini. Setelah kami dalami, tim langsung bergerak dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya, Jumat ( 17/4/2026 ).
Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Petugas bergerak menuju rumah kontrakan yang dihuni kedua pelaku. Di tempat tersebut, kembali ditemukan stok obat keras terbatas dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MM dan MI mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial G. Sosok ini kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
“Kami masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi. Peredaran seperti ini tidak berdiri sendiri, pasti ada jaringan di belakangnya,” tegas AKP Tenda Sukendar.
Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Tanpa pekerjaan tetap, mereka diduga menjadikan bisnis ilegal ini sebagai sumber penghasilan.
Kini, MM dan MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta ketentuan pidana terkait penyertaan dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
AKP Tenda Sukendar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan. Ini demi menjaga lingkungan kita dari bahaya penyalahgunaan obat,” pungkasnya.





