LINGKARPENA.ID | Permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial T.R. terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibadak. Dengan putusan tersebut, seluruh langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (21/4/2026) dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd. Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh dalil permohonan pemohon serta menegaskan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya perkara dalam putusan tersebut ditetapkan nihil.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa hasil sidang ini menjadi penguat bahwa kinerja penyidik telah berjalan sesuai prosedur.
“Putusan hakim menunjukkan bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami memastikan seluruh proses didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Ini menjadi komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial A.S.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.






