LINGKARPENA.ID | Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satres) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Curat) spesialis rumah diwilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
Diketahui keemoat pelaku berinisial G (29),Y (28), RU (51) dan A (27) di Ringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota sekira pukul 00.30 WIB diwilayah Kecamatan Bojongkidul, Kota Bandung pada 12 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa, para tersangka ini melancarkan aksinya di dua titik yakni, pada Senin 15 agustus 2022 terjadi di Perum Griya Permata RT6/2, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh dan 4 agustus 2022 di Kampung Sukalarang RT4/6, Desa/Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian anggota melakukan pendalaman terkait aksi Curat rumah kososng tersebut. Pada 12 Oktober lalu, akhirnya polisi berhasil meringkus para tersangka di wilayah Kota Bandung,” kata Zainal dalam Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (10/11/2022).
Lanjut dai, adapun modus operandi keempat tersangka ini yakni, pelaku melancarkan aksi pencurian saat kondisi rumah dalam keadaan kosong dan menggasak semua barang berharga milik korban seperti, handpone, televisi serta perhiasan. Setelah berhasil menggondol barang berharga di rumah kosong tersebut para pelaku langsung menjualnya kepada penandah berinisial A.
“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat bernopol D 3716 UDX, satu buah kunci rumah palsu, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT, satu unit sepeda motor merk Honda CB biru, satu buah obeng, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit HP merk Redmi putih,” jelasnya.
Zainal meegaskan akibat dari perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat atau tadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” bebernya.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dengan adanya kejadian ini, kami himbau agar warga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan pencurian dengan memastikan terlebih dulu keamanan saat hendak meninggal rumah,” pungkasnya.