LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, menggelar acara kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Pada Aspek Persetujuwali an Lingkungan, acara bertempat di Ball room Balcony, Jalan Selabintana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (10/11 /2022).
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, mengatakan menekankan kemudahan untuk investasi dengan dipermudahnya proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Dalam Undang-undang mengamanatkan khususnya UU tentang Cipta Kerja (Ciptaker) proses investasi harus di dorong setiap daerah.
“Salah satu caranya agar investasi meningkat maka dibuatkan kemudahan dengan acuan semuanya sudah terstandarisasi, beberapa waktu lalu dikumpulkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan proses perizinan harus dipeemudah bagi para investor, lantaran ekonomi tumbuh dan kota tegak serta nyaman ketika memberikan keleluasaan untuk investor dalam menanamkan modal investasinya,” jelasnya.
“Didalam UU mengubah sebagian besar ketentuan dan paling signifikan iIn lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, sedangkan persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,” bebernya.
Lebih jauh Fahmi menuturkan kemudahan investasi dengan cara menciptakan iklim usaha dan iklim investasi berkualitas. Semakin mudah perizinan dan cepat maka investor datang serta menciptakan iklim yang sehat agar ekonomi tumbuh. Dan juga berharap regulasi tumpang tindih yang rumit dapat dipangkas. Keberadaan aparatur menguatkan kota dengan investasi, sehingga ketergantungan kepada pusat dan provinsi berkurang.
“Kehadiran dalam acara ini untuk mengambil komitmen kebersamaan agar lurus mengurus perizinan sesuai aturan berlaku. Saya mengingatkan pungli dapat dihilangkan, sebab atitutude atau perilaku aparatur menentukan bagaimana tumbuh tidaknya kota. Kalau perilaku aparatur baik maka kota akan berkembang dan luar biasa akan mampu diwujudkan,” ucapnya.
Di sisi lain tambah Fahmi, ada tantangan dalam proses persetujuan lingkungan misalnya kendala mental dan perilaku aparat serta belum berjalan online sepenuhnya. Mari sama-sama berupaya meminimalisir permasalahan yang ada, syaratnya mental aparatur yang diubah.
“Terakhir pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan harus dapat diwujudkan. Sehingga kondisi lingkungan dapat terjaga dengan baik,” tandasnya.
Semantara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endah Aruni menambahkan bahwa terkait dengan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Pada Aspek Persetujuan Lingkungan Hidup. Regulasi inikan dinamis berubah lagi, yang terbaru itu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 22 tahun 2021.
“Kita dari DLH Kota Sukabumi harus melakukan sosialisasi kepada SKPD, pemangku kebijakan diantaranya Dinas PU, DPMTSP, DLH, Disnakertrans, para Camat dan unsur lainnya,” ucapnya.
Saat itu sambung dia, pihak DLH dipanggil oleh Pak Wali Kota. Ini kenapa ko perizinan bertele-tele. Mungkin PDB itukan baru jadi harus di sosialisasikan, seperti izn lingkungan diganti menjadi persetujuan lingkungan.
“Hal seperti itulah yang harus di sosialisasikan oleh DLH Kota Sukabumi kepada pihak terkait, dan yang menjadi harapan Wali Kota itu cara pembuatan izin lingkungan dipeemudah maka para investor bisa masuk sehingga akan menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi,” pungkas Endah.