LINGKARPENA.ID | Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mengumumkan adanya penyesuaian jam operasional layanan uji berkala kendaraan bermotor pada Senin, 27 April 2026. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan apel dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah tahun 2026 yang diikuti oleh jajaran perangkat daerah.
Dalam informasi resmi yang disampaikan, unit pelayanan uji berkala kendaraan bermotor tidak beroperasi seperti biasanya pada pagi hari. Pelayanan baru akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Penyesuaian ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal tersebut, sementara untuk hari-hari berikutnya pelayanan kembali berjalan normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan peringatan Hari Otonomi Daerah, yang menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Meski terjadi perubahan jam layanan, masyarakat tetap diimbau untuk menyesuaikan waktu kedatangan agar proses uji kendaraan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain itu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban uji berkala diharapkan tetap mematuhi jadwal yang telah ditentukan, mengingat uji kelayakan kendaraan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas serta mendukung tertib administrasi transportasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dinas Perhubungan juga memastikan bahwa seluruh petugas tetap siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian waktu operasional. Informasi ini diharapkan dapat diketahui secara luas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan dalam mengakses layanan yang tersedia.






