AMPH RI Seret Kejari Kota Sukabumi ke Pengawasan Kejagung, Ajukan Perlindungan ke LPSK RI

Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, saat menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan LPSK RI.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Penanganan laporan dugaan korupsi PT. Alpindo Mitra Baja dan PT. Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul serangkaian kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

 

Tak hanya itu, AMPH juga menempuh langkah paralel dengan mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

 

Langkah ganda ini diambil sebagai respons atas proses yang dinilai tidak transparan sekaligus untuk memastikan posisi pelapor tetap terlindungi dalam perkara yang tengah berjalan.

 

Kronologi bermula pada 15 Januari 2026, ketika Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH – RI) menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam komunikasi tersebut, Akmal diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya.

Baca juga:  Wakaf Uang Disorot, DPRD Kota Sukabumi Dalami Legalitasnya ke Kejari

 

Namun, pemanggilan itu tidak disertai surat resmi.

 

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas,” ujar Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah.

 

Meski demikian, Akmal tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam kesempatan itu, kami kembali menyerahkan dokumen dan alat bukti guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, ujarnya.

 

Pada 19 Januari 2026, Akmal menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa laporan mereka dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

 

Sejak pelimpahan tersebut, AMPH menilai tidak ada perkembangan signifikan yang dapat diakses oleh pelapor.

 

Ketiadaan informasi perkembangan perkara mendorong AMPH melakukan aksi terbuka. Pada 28 Januari 2026, mereka menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Aksi lanjutan kembali digelar pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum.

Baca juga:  Korupsi Anggaran PIP Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Ungkap Dua Tersangka

 

Menurut AMPH, sebagai pelapor mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor dijalankan. Namun hingga kini, itu tidak kami peroleh,” kata Akmal.

 

Berangkat dari rangkaian peristiwa tersebut, AMPH melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ke Jamwas Kejaksaan Agung.

 

Dalam laporan itu, AMPH mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.

 

AMPH juga mendesak dilakukannya audit penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta agar pihak yang terbukti melanggar prosedur diberikan sanksi tegas sesuai aturan internal kejaksaan.

Baca juga:  RUU KUHAP Resmi Diundangkan, Dasep Rahman Hakim Apresiasi Langkah Maju Pembaruan Hukum Pidana

 

Tak kalah penting, AMPH menuntut adanya supervisi langsung dari Kejaksaan Agung agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan terbuka.

 

Sebagai bagian dari langkah formil, AMPH juga menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada sejumlah lembaga terkait, sebagai bentuk kontrol dan pengawasan publik. Tembusan itu ditujukan antara lain kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan penegakan hukum.

 

Di sisi lain, langkah pengajuan perlindungan ke LPSK RI disebut sebagai upaya menjaga hak dan keamanan pelapor. AMPH meminta agar hak-hak pelapor, termasuk akses informasi dan perlindungan dari potensi tekanan, dapat dijamin selama proses hukum berlangsung.(*)

Pos terkait